RM.id Rakyat Merdeka - Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, membantah mengenal Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Setyowati menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), selama sekitar 5,5 jam, sejak pukul 09.56 WIB hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 16 pertanyaan kepada kliennya, termasuk terkait pengetahuan atas para tersangka dalam perkara tersebut.
“Ditanya soal dua tersangka, yaitu Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang. Klien kami tidak mengenal keduanya,” ujar Parlindungan kepada wartawan.
Baca juga : Percepat Ekspansi, Texas Chicken Tambah Gerai Ke-23 Di Bekasi
Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul barang yang disita dalam penggeledahan. Namun, pihaknya enggan membeberkan detail barang tersebut karena masuk dalam materi pokok perkara.
“Semua sudah dijelaskan dan pada dasarnya sudah clear,” katanya.
Parlindungan juga menyinggung soal permintaan penyidik terkait kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan di rumah kliennya. Namun ia tidak merinci lebih jauh. “Itu sudah masuk materi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di dua lokasi, yakni di Indramayu dan Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga : Kuasa Hukum Ono Surono Bantah Pernyataan KPK soal CCTV
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut, termasuk dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam penggeledahan di Bandung pada 1 April 2026, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menduga Ade Kuswara menerima uang sekitar Rp 14,2 miliar dari praktik suap dan gratifikasi, meski baru menjabat sekitar 15 bulan. Uang tersebut diduga diterima bersama ayahnya, HM Kunang.
Baca juga : Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Mewah Bupati Bekasi
Sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2025.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada Januari 2026 untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.