Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Mewah Bupati Bekasi
Rabu, 1 April 2026 12:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian rumah mewah di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga terkait dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Ruri (RR), pihak legal Lippo Cikarang selaku pengembang perumahan tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : Lippo Cikarang: Karyawan Dipanggil Sebagai Saksi
Ia menambahkan, penelusuran aset ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery). “Sebanyak satu unit rumah sedang didalami,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Ruri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang yang merupakan ayah Ade; serta pihak swasta bernama Sarjan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029 pada 20 September 2024.
Baca juga : Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-anak
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp 9,5 miliar, melalui empat kali penyerahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Periksa Yaqut, KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya