BREAKING NEWS
 

Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Diintimidasi, KPK: Rumahnya Diduga Dibakar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 April 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada saksi kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mendapat intimidasi. Bahkan, rumahnya diduga sampai dibakar.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. 

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ungkap Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2026). 

Budi belum mengungkapkan saksi yang dimaksud, juga pihak-pihak yang diduga mengintimidasinya. 

Baca juga : PMI Dilindungi Hingga Tiba Di Negeri Tujuan

Saat ini, lanjutnya, KPK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut. “Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tutup Budi. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HMK serta SRJ selaku swasta yang juga vendor sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. 

Adsense

KPK membongkar praktik korupsi tersebut lewat operasi senyap pada Kamis (18/12/2025) lalu. Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, KPK menduga Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya. 

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada Ade Kuswara bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. 

Baca juga : PKB Kaltim Janjikan APBD 2027 Pro Rakyat

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025) pagi. 

Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. 

Ade Kuswara meminta maaf kepada warga Bekasi sebanyak dua kali. Pertama, saat dia digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi. 

“Saya mohon maaf ke masyarakat, warga Bekasi,” ucap Ade Kuswara, lirih. 

Baca juga : Prabowo On The Track Dukung Sampai Tujuan

Kemudian, yang kedua, saat menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK, Senin (6/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Ade Kuswara lagilagi menyampaikan permohonan maaf kepada warganya. 

“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” ucap Ade Kuswara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense