RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana dari Sumatera Utara, Berlian Simarmata, meminta seluruh aparat penegak hukum (APH) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang mengaudit kerugian negara.
Menurut Berlian, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini kerap muncul dalam penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan hasil audit kerugian negara.
“Selama ini, hasil audit BPK yang diakui secara konstitusi kerap dikesampingkan dan digantikan oleh hasil audit lembaga lain dalam penanganan perkara korupsi,” ujarnya.
Baca juga : Danantara Benahi Tata Kelola Dan Fondasi Keuangan BUMN
Ia menjelaskan, polemik tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk melakukan audit kerugian negara.
SEMA tersebut menggantikan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang sebelumnya menegaskan kewenangan tunggal BPK.
“Inilah yang sering dijadikan celah, sehingga memunculkan praktik-praktik penyimpangan. Dengan putusan MK terbaru, penegasan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada dasarnya kembali berlaku karena sudah diperkuat oleh MK,” jelasnya.
Baca juga : Wali Kota Jakarta Timur Tarik Banding Putusan PTUN soal Lapangan Padel Pulomas
Dosen Hukum Universitas Katolik Santo Thomas itu juga menilai, putusan MK menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak boleh lagi berbasis asumsi atau potensi, melainkan harus berupa angka pasti yang jelas.
Terkait perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, Berlian menegaskan seluruh pihak harus berpedoman pada putusan MK tersebut.
Ia bahkan mengingatkan, aparat penegak hukum yang tidak mematuhi putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga : Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
“Jika ada perkara di mana audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, namun penyidik tetap menggunakan hasil audit lembaga lain, sebaiknya dihentikan demi hukum. Itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.