RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai apresiasi. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai menunjukkan profesionalisme dan transparansi dengan menuntaskan proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara dalam waktu singkat.
Aktivis sekaligus Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia (SESMI), Hendra Paletteri, menyebut langkah TNI sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang cepat, terukur, dan tetap sesuai prosedur.
“Ini bentuk keterbukaan dan profesionalitas TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya mempengaruhi opini publik, mulai dari kelompok LSM hingga figur publik di media sosial.
Meski demikian, Hendra menegaskan TNI tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
Baca juga : Rudianto Lallo Apresiasi Polri, Ketahanan Pangan Masuk Agenda Strategis
“Meski banyak pihak yang terkesan mencoba mengaburkan dan mengintervensi arah penyelidikan, TNI tetap on the track menuntaskan kasus ini,” katanya.
Hendra mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada TNI serta mengawal jalannya persidangan secara objektif.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk dari pihak asing.
“Kita percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Jangan terpengaruh pihak tertentu yang punya kepentingan. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
Baca juga : Hari Film Nasional dan Cara Kita Menilai Karya Kreatif
“Selama belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Militer, di mana prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Sebelumnya, TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap lanjutan.
“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” jelasnya.
Baca juga : Andi Gani Turun Tangan Bantu Anak Pemulung Viral Berbakat Lukis
Ia menambahkan, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diserahkan beserta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini bentuk ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.