Sebelumnya
Komunikasi tersebut melibatkan sejumlah tersangka dari internal perusahaan, yakni BBG, MLY, dan TFK, untuk mengondisikan tender, termasuk membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan memicu praktik mark-up harga.
Pada Juli 2012, para tersangka juga diduga menyusun pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi PT Pertamina guna mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dalam memenangkan tender.
Setelah proses yang telah dikondisikan, PES bersama perusahaan mitra menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pasokan produk kilang periode 2012–2014.
Baca juga : Tekan Angka Stunting,Cetak SDM Berkualitas
“Proses tersebut menyebabkan rantai pasok lebih panjang dan harga lebih tinggi, khususnya untuk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga merugikan PT Pertamina,” ucap Syarief.
Meski demikian, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : KDM: Maaf Jika Jabar Menyinggung Daerah Lain
Kejagung telah menahan lima tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.
MRC sebelumnya dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Pada klaster pertama, kasus ini menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anaknya, yaitu KER.
Baca juga : Gerindra: Belum Perlu, APBN Kita Masih Kuat
Dalam perjalanannya, Kejagung telah memanggil MRC sebanyak tiga kali sebagai saksi secara patut. Dia juga sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Sehingga pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seiring dengan itu, Kejagung mengajukan red notice kepada NCB Hubinter Polri. Selanjutnya, nama Riza Chalid diajukan untuk menjadi buronan internasional ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Kejagung menyebut, MRC terdeteksi berada di sebuah negara di Asia Tenggara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.