BREAKING NEWS
 

Garis Batas Diperbaharui, 173 Hektare Wilayah Malaysia Masuk NKRI

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Jumat, 17 April 2026 07:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari (kanan) dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diplomasi batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, catatkan hasil positif. Melalui kesepakatan terbaru, 127,3 hektare wilayah Malaysia, kini masuk NKRI. 

Kabar baik ini diungkap Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam keterangannya, Qodari bilang, penyelesaian penegasan batas darat di Pulau Sebatik merupakan hasil nyata diplomasi damai kedua negara. 

“Teritorial kedaulatan Indonesia semakin kuat,” kata Qodari.

Qodari menjelaskan, berdasarkan kesepakatan terbaru, wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada dalam batas lama Malaysia, kini resmi menjadi bagian Indonesia. “Sah menjadi wilayah Indonesia,” ujarnya. 

Meski demikian, terdapat penyesuaian wilayah di sisi lain. Sebanyak 4,9 hektare wilayah yang sebelumnya masuk dalam batas Indonesia menjadi bagian Malaysia. “Namun secara keseluruhan, hasil ini tetap menguntungkan Indonesia,” tambah Founder Indobarometer itu. 

Baca juga : Buntut Blokade AS, Selat Hormuz Semakin Panas

Qodari juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil verifikasi lapangan. Terutama percepatan proses ratifikasi border crossing agreement (BCA) antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Timor Leste guna memperkuat penyelesaian persoalan batas negara. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara Ferdy Manurun Tanduklangi menyambut positif capaian tersebut. Ia menilai kesepakatan ini memperkuat posisi Indonesia, khususnya di Kabupaten Nunukan. 

Ferdy mengakui Indonesia tetap memperoleh keuntungan meskipun terdapat penyesuaian wilayah sekitar 4,9 hektare ke Malaysia. “Ini adalah kabar baik bagi kita di daerah perbatasan. Penegasan batas ini memberi kepastian hukum dan memperkuat posisi Indonesia, khususnya di Sebatik,” ucapnya.

Pemerintah daerah, lanjut Ferdy, siap mendukung langkah lanjutan, terutama dalam penanganan dampak bagi masyarakat yang terdampak perubahan batas. “Yang paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah harus hadir, baik dalam pendataan, kompensasi, maupun penataan kembali wilayah,” tegasnya. 

Adsense

Ferdy mengungkapkan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat dan kementerian terkait. Ia berharap tidak ada persoalan di kemudian hari. 

Baca juga : Kawiyan: Kepatuhan Administratif Belum Ada Jaminannya

“Perbatasan bukan lagi halaman belakang, tapi beranda depan negara. Dengan kejelasan batas ini, pembangunan harus lebih terarah dan berdampak langsung ke masyarakat,” tuturnya. 

Sekadar informasi, isu batas wilayah di Pulau Sebatik kembali mengemuka seiring beredarnya informasi yang menyebutkan Indonesia kehilangan tiga desa di kawasan perbatasan dengan Malaysia. Yakni Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, akibat pergeseran garis batas darat. 

Namun, persoalan ini bukan hal baru. Sengketa batas di Pulau Sebatik merupakan bagian dari dinamika panjang hubungan Indonesia-Malaysia yang berakar dari warisan kolonial dan perbedaan tafsir hukum. 

Secara historis, batas Pulau Sebatik merujuk pada perjanjian antara Belanda dan Inggris pada 1891 yang diperkuat pada 1915, yang menetapkan garis lintang 4°10’ LU sebagai pemisah wilayah. Dalam perkembangannya, muncul perbedaan interpretasi antara kedua negara. 

Indonesia berpegang pada prinsip uti possidetis juris, yakni batas mengikuti warisan kolonial. Sementara Malaysia mendorong penyesuaian melalui delimitasi ulang berdasarkan kondisi geografis terkini. Perbedaan tafsir ini kemudian memicu ketegangan administratif di sejumlah segmen batas. 

Baca juga : Dave Laksono: Momentum Positif Kelola Ruang Digital

Dinamika Sebatik juga kerap dikaitkan dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang diputus Mahkamah Internasional pada 2002. Meski kasusnya berbeda, pengalaman tersebut membuat isu batas wilayah menjadi sangat sensitif. 

Langkah konkret dilakukan pada 2019 melalui pengukuran ulang batas negara oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia bersama JUPEM Malaysia untuk memperjelas garis batas secara teknis. 

Namun, hasil demarkasi tersebut belum langsung disepakati secara penuh, sehingga status hukum batas sempat menjadi perdebatan. 

Perkembangan signifikan terjadi pada periode 2024 hingga awal 2025 ketika kedua negara mencapai kesepakatan terkait Outstanding Boundary Problems (OBP) di Pulau Sebatik. Kesepakatan tersebut menetapkan Indonesia memperoleh tambahan wilayah sekitar 127,3 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh sekitar 4,9 hektare. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense