BREAKING NEWS
 

Sultan Kemnaker Ngaku Diintimidasi Noel saat Ditahan di Rutan KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 April 2026 18:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengaku mengalami intimidasi sejak ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan itu, ia menjadi saksi untuk terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Fahrurozi, serta dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.

Bobby mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima tekanan melalui keluarganya. Ia menyebut ibunya dihubungi oleh istri Noel agar dirinya tidak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Baca juga : PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3

“Orang tua saya datang menjenguk, dan ibu saya menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri saudara Immanuel, meminta agar saya tidak mengatakan apa-apa,” ujar Bobby di persidangan.

Meski demikian, Bobby menegaskan tetap akan menyampaikan fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

Adsense

“Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa saya akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di depan majelis hakim,” lanjutnya.

Ia juga menyebut tekanan dan intimidasi telah dirasakannya sejak awal masa penahanan di rutan KPK.

Baca juga : Momen Keakraban Prabowo dan Putin Saat Antar Kepulangan dari Rusia

Saat ini, Bobby diketahui telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Rutan KPK Cabang Gedung C1.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, termasuk Noel selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bobby, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.

Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp.3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Bobby.

Baca juga : Wamenkop Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Bersama Agrinas di Ruang Publik

Jaksa mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense