Dark/Light Mode

PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3

Senin, 20 April 2026 14:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan terdakwa Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan bahwa permohonan tersebut belum dapat dipenuhi karena terdapat syarat formil yang belum terpenuhi.

“Dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Jaksa menjelaskan, pihaknya telah menerima surat jawaban dari Ketua PN Jakarta Pusat melalui Direktur Penuntutan KPK pada Jumat (17/4/2026), yang pada intinya menyatakan permohonan tersebut belum bisa dikabulkan.

Baca juga : Noel Siap Hadapi Kesaksian Sultan Kemnaker di Sidang Pemerasan K3

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan teknis pemeriksaan saksi dalam perkara ini, mengingat para terdakwa direncanakan akan saling memberikan kesaksian.

Jaksa menyatakan akan terlebih dahulu meminta persetujuan masing-masing terdakwa terkait kemungkinan mereka bersaksi untuk terdakwa lainnya, merujuk pada Pasal 219 KUHAP.

Majelis hakim kemudian menskors persidangan selama 10 menit untuk memberikan waktu kepada para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro melalui penasihat hukumnya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga : PHM Selamatkan 7 Nelayan Terapung 2 Hari di Selat Makassar

Bobby dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”. Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama Irvian Bobby Mahendro menjadi terdakwa utama.

Sejumlah pihak lain juga turut didakwa, antara lain Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Baca juga : KPK Beberkan Peran Ajudan Abdul Wahid di Kasus Dugaan Pemerasan

Jaksa mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar dari Bobby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.