BREAKING NEWS
 

Terungkap Di Pengadilan, Saksi Sebut Noel Minta 1 Miliar Untuk Operasional

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 21 April 2026 06:55 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menolak bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
Motor tersebut kemudian dikirim ke kediaman pribadi Noel di Depok, Jawa Barat. 

Sementara itu, Noel membantah keterangan Bobby dalam persidangan. Dia menyebut, keterangan Bobby adalah fitnah. 

"Luar biasa ya, dia memfitnah saya. Pertama dia bilang saya mulai dari bulan September, sedangkan saya dilantik saja bulan Oktober (2024). Yang kedua, dibilang saya mengetahui praktik-praktik dana nonteknis itu, sedangkan yang (kasus) K3 aja saya nggak ngerti," kata Noel saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4). 

Dia pun menuding Bobby memberikan kesaksian bohong. Meski begitu dia yakin, Bobby tidak bisa membohongi jaksa, hakim, dan publik. 

Baca juga : Prabowo Gagas MBG Sejak 2006, Sebelum Ada Gerindra

Noel membantah meminta Rp 1 miliar untuk kebutuhan operasionalnya saat jadi Wamenaker. Juga mengenai uang Rp 3 miliar untuk pengurusan kasus sertifikasi K3 tersebut. 

"Seratus persen tidak benar gitu. Rp 1 miliar, 50 juta. Saya bilang siapa orangnya? Bukti dong dibawa ke sidang dong, jangan tidak. Ini karena kenapa? Ini akan menjadi fitnah," tegasnya. 

Noel mengaku bakal meminta jaksa KPK untuk memanggil pihak-pihak yang disebut Bobby terkait pengurusan kasus dimaksud. Sebab menurutnya, hukum tidak bisa berlandaskan pada asumsi, harus berdasarkan fakta. 

Meski begitu, Noel mengakui bahwa dirinya menerima motor Ducati Scrambler dari Bobby. Tetapi dia menyebut motor itu bukan atas permintaannya. 

Baca juga : PSI Banten Kebut Bikin Struktur Di Tingkat Ranting

"Ya, memang saya terima, saya terima ya. Seneng ya motor keren juga nih, dikasih sama anak ini," akunya. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, termasuk Noel, Bobby, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta. 

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta. 

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Bobby. 

Baca juga : OJK Mudahkan MBR Akses Rumah Subsidi

Jaksa mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense