BREAKING NEWS
 

KSPSI: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Kado Jelang May Day

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Selasa, 21 April 2026 16:49 WIB
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat.

RM.id  Rakyat Merdeka -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini menyudahi penantian panjang selama 20 tahun sejak pertama kali dicanangkan pada 2004 silam.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menyambut haru keputusan tersebut. Ia menilai pengesahan ini sebagai kemenangan besar bagi koalisi masyarakat sipil.

"Kita semua bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil juga. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR," tegas Jumhur dalam keterangannya.

Jumhur mengapresiasi kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad. Dasco dinilai memiliki peran sentral dalam mengawal penerbitan UU PPRT serta berbagai regulasi ketenagakerjaan lainnya secara serius.

Menurut Jumhur, pemerintahan saat ini menunjukkan kepekaan sosial yang tinggi terhadap nasib rakyat kecil. Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, mulai dari, sektor ketenagakerjaan dan perumahan rakyat, program makan bergizi gratis dan enguatan sektor koperasi, petani, dan nelayan.

Selain UU PPRT, Jumhur mengungkapkan bahwa kaum buruh tengah menantikan sejumlah regulasi baru yang dijanjikan pemerintah dalam waktu dekat. Di antaranya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Nelayan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pengetatan dan pengendalian sistem outsourcing.

"Mudah-mudahan ini semua bisa menjadi tambahan kado indah di Hari Buruh (May Day) selain terbitnya UU PPRT," pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense