RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan logam mulia senilai sekitar Rp 2 miliar dari safe deposit box (SDB) milik tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, SDB tersebut diduga milik Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SDB tersebut, penyidik mengamankan logam mulia, uang valuta asing berupa dolar AS dan ringgit, serta uang rupiah dengan total sekitar Rp 2 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus strategi awal pemulihan aset (asset recovery).
Baca juga : KPK Diminta Bongkar Jaringan Mafia Bea Cukai hingga ke Akar
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satunya, John Field selaku pemilik PT Blueray, perusahaan forwarder.
“Kami telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa John Field dan lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata jaksa KPK M. Takdir.
Dua tersangka lainnya adalah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan, Manager Operasional perusahaan tersebut.
Pelimpahan dilakukan melalui sistem e-Berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Rincian lengkap akan disampaikan dalam persidangan setelah penetapan jadwal oleh majelis hakim.
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, proses penyidikan terhadap para tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai masih berlangsung.
Selain Rizal, tersangka lain adalah Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Tangerang Selatan pada 4–5 Februari 2026.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan lima tersangka pada tahap awal. KPK mengungkap praktik suap terkait pengaturan jalur importasi barang.
Dalam sistem DJBC, terdapat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan ketat.
Baca juga : DKI Tak Bisa Terus Buang Sampah Ke Bantargebang
Diduga, sejumlah oknum mengatur parameter agar barang impor tertentu dapat masuk melalui jalur yang lebih longgar. Praktik ini disebut berdampak pada masuknya barang ilegal atau palsu ke Indonesia.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana rutin dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai, yang nilainya mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan.
Dari rangkaian pengungkapan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga barang mewah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.