Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 19:49 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Baca juga : Kejagung Kantongi Pihak Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.

“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” tambah Asep.

Baca juga : Niru Yaqut, Tersangka Korupsi Rame-rame Minta Jadi Tahanan Rumah

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.