Dark/Light Mode

KPk Sita 5 Mobil Operasional Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai

Kamis, 5 Maret 2026 18:53 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam perkara dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Diduga mobil-mobil ini digunakan untuk operasional para tersangka.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," sambungnya.

Budi menyatakan, seluruh mobil itu telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca juga : Nggak Bisa Ditawar Lagi, Pramono Batasi Operasional Lapangan Padel Pukul 8 Malam

"Kendaraannya MPV ya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, para oknum DJBC membeli beberapa mobil untuk dijadikan kendaraan operasional.

Ada juga uang yang disimpan di mobil operasional itu, yang diduga digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak. Sehingga, para oknum ini tidak harus mengambil dari safe house.

“Jadi sudah lengkap, ada safe house, ada mobil operasionalnya gitu, dan tidak hanya satu,” jelasnya, Jumat (27/2/2026). 

Baca juga : Pemerintah Jelaskan Impor Beras AS Adalah Beras Khusus: Seperti Beras Jepang

Dalam perkara dugaan suap importasi barang, KPk telah menjerat enam tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, SIS; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, ORL. Kemudian dari pihak swasta, yakni pemilik PT BR, AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; serta Manager Operasional PT BR, DK.

JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga : Praktik Dugaan Rasuah Di Bea Cukai Terstruktur

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.

Budiman merupakan tersangka ketujuh dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.