BREAKING NEWS
 

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof, Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 April 2026 16:52 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, melalui sejumlah perusahaan bayangan (shadow company).

Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perusahaan bayangan itu didirikan Zarof bersama Agung Winarno (AW), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan lima kontainer dokumen terkait tanah dan bangunan,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Temuan tersebut diperoleh dari penggeledahan terhadap dua perusahaan, yakni PT G dan PT M. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 1.046 dokumen aset, meliputi tanah, kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan, hingga hotel.

Selain itu, turut disita uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan.

Syarief menjelaskan, penelusuran aset milik Zarof dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berlangsung selama beberapa bulan.

Baca juga : KBRI Beijing Goes to Chengdu: Dekatkan Layanan bagi WNI di Barat Daya China

“Penyidik menemukan fakta dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Zarof dan Agung Winarno diduga menggunakan sejumlah perusahaan bayangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU karena berperan menampung dan mengelola aset milik Zarof, yang kini berstatus terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi atas nama Zarof Ricar,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Dia membeberkan, hubungan Zarof dan Agung bermula dari proyek yang sama, yang kemudian berlanjut dengan komunikasi intensif.

Adsense

Pada 2025, Zarof menitipkan sejumlah aset berharga kepada Agung di kantornya di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Aset tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, deposito, sertifikat tanah, sertifikat perkebunan kelapa sawit, serta emas batangan.

Baca juga : Bamsoet Kembali Tegaskan, Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

“Nilai uang tunai yang dititipkan berkisar Rpb11 miliar hingga Rp12 miliar, belum termasuk emas dan berbagai sertifikat aset lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Agung diduga mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan sengaja membantu menyembunyikan serta menyamarkan asal-usulnya.

Dalam penggeledahan di kantor Agung, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang diduga milik Zarof.

Saat ini, Agung Winarno ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Zarof Ricar tengah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2025. Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink

Pengadilan turut memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Kejagung terus mengembangkan perkara ini dengan menjerat Zarof dalam kasus TPPU serta dugaan suap lainnya terkait penanganan perkara di pengadilan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isidorus Iswardojo.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap pada penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Di tingkat banding sekitar Rp 6 miliar, sementara di tingkat kasasi sekitar Rp.5 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pencucian uang dalam kasus ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense