Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
WFH Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing, Tak Harus Jumat
Rabu, 1 April 2026 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan Work from Home (WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan dapat memilih Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli, dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : Harga LLDPE Melonjak 100 Persen, Ketahanan Air Masyarakat Terancam
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru. Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas.
“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
Baca juga : Usul Senayan: Boleh Ajukan Tahanan Rumah, Tapi Harus Bayar
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, mendukung kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Baca juga : PAM Jaya Berharap Pemprov DKI Perluasan Zona Bebas Air Tanah di Jakarta
Dukungan serupa disampaikan Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya