BREAKING NEWS
 

Kasus Chromebook, Eks Direktur Paudasmen Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 30 April 2026 17:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Paudasmen) periode 2020–2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi, serta Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu.

Hakim menilai Sri, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya pihak lain, terutama perusahaan pemenang tender pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga : Kasus Chromebook, Hakim Bakal Vonis Konsultan Teknologi Selasa 12 Mei

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar serta dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 38 tahun dengan rekam jejak baik, termasuk menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Hakim juga menilai, terdakwa berada pada level pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan.

Adsense

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga : Kasus Chromebook, 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek Bakal Divonis Kamis Pekan Ini

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kerugian tambahan dari pengadaan CDM yang tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,38 miliar.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Proyek tersebut juga tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, ditemukan adanya praktik mark-up harga serta pengadaan tanpa referensi harga yang memadai, baik melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Baca juga : Karo Mamang Gerakkan Ekonomi Kelurahan Mangunjaya

Perkara ini juga melibatkan mantan staf khusus, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran dana kepada Nadiem Makarim.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 16,9 miliar.

Sementara Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense