Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dinilai Hakim Terbukti Terima Suap Lahan Hutan
Mantan Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 10 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam kasus suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan, Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (9/4/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Dicky juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp 134 juta dengan kurs saat ini, subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga : Gus Ipul Pastikan Bersih Dan Bebas Praktik KKN
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dicky menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yakni Direktur PT PML berinisial DJN dan stafnya berinisial AS.
Suap tersebut diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.
Hakim mengungkapkan, uang suap diterima dalam dua tahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Jaga Stabilitas Pangan Di Tengah Gejolak Global
Dalam sidang, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
“Perbuatan terdakwa merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan hutan untuk kepentingan negara,” tutur hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga : ASN Diminta Gowes, Naik Angkot & Becak
Sementara itu, Dicky menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. “Tidak (banding),” ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti 10 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya