RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
"Untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Namun, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Baca juga : Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
"Nah, ini ada pengembangan, masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini mulai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," imbuhnya.
Budi menegaskan, pengembangan kasus ini membuka peluang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari berbagai proyek yang terindikasi bermasalah.
"OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir. Kami masih terus mendalami proyek-proyek lain yang diduga terkait, termasuk peran pihak-pihak lain dan aliran dananya," jelasnya.
Sejumlah proyek yang tengah didalami antara lain proyek di Dinas PUPR Sumut, seperti preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025.
Baca juga : BRN Tekankan Perbaikan Gizi Ibu Hamil untuk Tekan Stunting
Selain itu, KPK juga menelusuri proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam proses sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putera Ginting.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata yang kemudian diserahkan kepada kepolisian.
KPK saat ini masih menganalisis asal-usul uang dan menelusuri aliran dana untuk memperkuat pembuktian serta kemungkinan penetapan tersangka baru.
Baca juga : Kejari Bone Bolango Hadirkan Layanan Hukum Keliling Berbasis Sepeda
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.