RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyeret nama mantan Gubernur Sultra, NA.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Konsumsi RSUD Pekalongan
Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra yang sebelumnya berada di bawah yayasan lama sejak 1967.
Menurut Aman, NA membuat akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Yayasan tersebut sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, koalisi juga mencatat adanya alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
Baca juga : KPK Dalami Sumber Uang Yang Diberikan Kepala OPD
Rinciannya meliputi pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar, serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra dengan total nilai lebih dari Rp 12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Koalisi Sultra Bersih menduga, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Baca juga : Gandung Pardiman Dukung Bioplastik Lokal untuk UMKM, Tekan Impor Plastik
Untuk melengkapi laporan, Aman mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK.
Ia berharap, komisi antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut karena nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp 12.052.951.000.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai lebih dari Rp12 miliar,” pungkas Aman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.