Dark/Light Mode

KPK Usut Dugaan Korupsi Konsumsi RSUD Pekalongan

Minggu, 3 Mei 2026 06:50 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan makanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekalongan, Jawa Tengah. KPK menduga, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq mengondisikan pengadaan tersebut lewat perusahaan keluarganya, PT RNB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan ini muncul dari hasil penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Fadia sebagai tersangka. 

KPK tengah menelisik dugaan praktik konflik kepentingan di RSUD Pekalongan dalam pengondisian pemenangan PT RNB untuk bisa mengerjakan pengadaan logistik di sana. “Ini masih didalami,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). 

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga tengah mendalami plotting atau penempatan para pegawai outsourcing yang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. “Diduga ada pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati,” tuturnya. 

Dugaan tersebut didalami penyidik komisi antirasuah dengan memeriksa 55 orang outsourcing, Kamis (23/4/2026). Mereka ditempatkan di berbagai perangkat daerah. Di antaranya: Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen Pekalongan. “Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya,” ucap Budi. 

Baca juga : Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Untuk Redam Inflasi

Budi melanjutkan, KPK juga menelusuri prosedur bidding atau proses penawaran harga dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. 

“Pada tahap awal, kami menemukan dugaan intervensi sehingga proyek pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dikondisikan,” tutur Budi. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan suami dan anak Fadia pada 2022, atau setahun setelah menjabat sebagai Bupati. Suami Fadia menjabat komisaris. Sementara anaknya menjadi direktur. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan. 

KPK mencatat, sepanjang 2025, PT RNB memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan. 

Baca juga : Partai Buruh Beri Jempol & Dukungan Ke Prabowo

“FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” jelasnya, Rabu (4/3/2026). 

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, Fadia melalui MSA dan orang kepercayaannya, RUL, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas. Mereka diminta memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. 

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” tutur Asep 

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. 

“Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” beber Asep. 

Baca juga : Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Berjalan Mulus

Rinciannya, Fadia memperoleh Rp 5,5 miliar, suaminya Rp 1,1 miliar, anaknya MRA Rp 4,6 miliar dan MHN Rp 2,5 miliar, RUL Rp 2,3 miliar. Sementara sebesar Rp 3 miliar, ditarik tunai. 

Dijelaskan Asep, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. 

Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA­ Grup tersebut. 

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” tegasnya. 

Sebelumnya, Fadia mengakui, PT RNB merupakan perusahaan keluarganya. Namun, dia membantah ikut cawe-cawe di dalamnya. “Saya tidak pernah ikut, itu bukan punya saya, tapi perusahaan keluarga,” ucap anak pedangdut A. Rafiq itu saat hendak ditahan KPK, Rabu (4/3/2026). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.