Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
KPK Dalami Sumber Uang Yang Diberikan Kepala OPD
Senin, 20 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber uang dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga disiapkan untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah dana tersebut berasal dari uang pribadi atau sumber lain.
“Hal ini akan terus dikembangkan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga : Atlet Bisa Berprestasi, Akademik Tetap Teruji
Selain itu, komisi antirasuah juga masih mendalami keterlibatan OPD lain yang diduga mengalami tekanan serupa.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sebagian kepala OPD harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan Gatut.
“Sebagian OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2025) malam.
Baca juga : Beringin Minta Kader Tidak Terprovokasi
Dalam menjalankan aksinya, Gatut diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang tidak diberikan salinannya kepada pejabat terkait.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan para kepala OPD.
“Dokumen ini digunakan untuk menekan agar para pejabat tetap loyal dan mengikuti perintah,” jelas Asep.
Baca juga : Keberhasilan Di Pilpres Ditentukan Banyak Faktor
Selain itu, Gatut juga membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD, sehingga risiko penyimpangan sepenuhnya dibebankan kepada kepala OPD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya