RM.id Rakyat Merdeka - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AD berlari kencang usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sejak datang pukul 09.25 WIB, AD yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi di DJBC, memang menghindari wartawan. Bahkan, dia mengaku bukan AD.
“Apa sih, apa sih? Bukan, bukan!” elaknya, saat ditanya wartawan soal kedatangan ke KPK. AD menghindar sambil berupaya menutupi wajahnya dengan map cokelat bermotif batik.
Sekitar pukul 15.40 WIB, AD keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda itu langsung “ngibrit”.
Baca juga : Danantara Patok Tingkatkan Kinerja Operasional & Bisnis
AD berlari kencang menyusuri jalan setapak menuju luar Gedung KPK. Sampai di luar, AD belok kanan. Dia terus berlari hingga masuk ke dalam Hotel Royal Kuningan, yang masih satu deretan dengan Gedung KPK. Wartawan pun menyerah mengejarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, AD diduga menerima uang dari PT BR, forwarder, terkait pengurusan importasi barang atau bea masuk. Hal inilah yang didalami penyidik dalam pemeriksaan.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.
Saat ditanya berapa total uang yang diduga diterima AD, Budi menolak mengungkapkannya. “Ini masuk materi penyidikan ya. Jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” tuturnya.
Baca juga : DKI Revitalisasi Trotoar & Jalan Di Rasuna Said
Nama AD pernah mencuat pada 2017, ketika Kemenkeu menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan. AD yang menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, diduga menerima aliran uang dari para pengusaha importir.
Selain AD, KPK juga memanggil pengusaha asal Jawa Tengah HS alias HB, pengusaha di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Namun, dia mangkir. Budi menyatakan, penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran HS.
Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya. Apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau diterbitkan surat panggilan kedua. “Nanti kita tunggu perkembangannya,” tutur Budi.
KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. “Sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Baca juga : Barcelona Vs Real Madrid, Momen Tambah Penderitaan
Perkara dugaan suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dari situ, komisi antirasuah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni RZL selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DED selaku Manajer Operasional PT BR.
Tiga orang dari PT BR tengah menjalani persidangan. Ketiganya didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total Rp 63,1 miliar.
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC BBP sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. KPK mengungkapkan, para pejabat DJBC tersebut diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.