BREAKING NEWS
 

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli LAHP di Ombudsman RI

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 13 Mei 2026 19:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Ombudsman RI. Dalam pengembangan perkara, penyidik

menemukan keterlibatan sejumlah perusahaan serta mendalami kemungkinan adanya perantara dalam praktik tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan intervensi LAHP atas pengenaan denda dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia (TSHI).

“Sudah kita pelajari. Jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu (PT Toshida Indonesia). Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026) petang.

Menurut Syarief, terdapat lebih dari satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli LAHP pada era Hery Susanto menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Saat ini, penyidik masih mendalami besaran transaksi dari masing-masing perusahaan tersebut.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 8 Mei, Cek di Sini Lokasinya

Kejagung juga mendalami peran pihak perantara yang diduga menjadi penghubung antara Ombudsman RI dan perusahaan yang membutuhkan LAHP. Karena itu, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Sementara dalam kasus yang menjerat Hery Susanto, Kejagung telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 600 juta dari total dugaan suap Rp1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari seorang perantara dalam perkara tersebut.

“Betul, ada pengembalian uang Rp 600 juta dan sudah kita sita,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, pengembalian uang dilakukan pada pekan lalu sebelum penyidik menetapkan tersangka baru, yakni La Ode Sinarwan Oda (LS), pemilik PT TSHI yang diduga sebagai pemberi suap kepada Hery Susanto.

Sebelumnya, penyidik sempat memanggil La Ode Sinarwan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa dari kediamannya di Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi.

Adsense

“Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik saksi-saksi, alat bukti, keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026).

La Ode Sinarwan kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung sejak Selasa dini hari.

Baca juga : Kabar Baik, Lamine Yamal Kembali Latihan

Menurut Anang, La Ode diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto. Namun, Kejagung belum mengungkap total keseluruhan uang yang diduga telah diberikan karena masih menjadi materi penyidikan.

Dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima suap dari PT TSHI untuk mengintervensi hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pengenaan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kemenhut kepada perusahaan tersebut.

Syarief menjelaskan, awalnya PT TSHI keberatan atas besaran denda yang dikenakan Kemenhut.

Perusahaan kemudian mencari jalan keluar hingga akhirnya bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar, dan bersama saudara HS mengatur agar kebijakan yang dilakukan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Hery kemudian disebut bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.

“Dalam proses pemeriksaan terhadap Kemenhut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dianggap keliru,” ujarnya.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Ombudsman kemudian disebut mengoreksi keputusan tersebut dan memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri besaran dendanya.

Pada April 2025, Hery juga diduga menggelar pertemuan dengan pihak PT TSHI, yakni LS dan LKM, di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, LS dan LKM meminta agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan. Sebagai imbalannya, Hery diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, Hery diduga menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak PT TSHI dan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai harapan perusahaan serta dapat mengintervensi kebijakan Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense