Dark/Light Mode

Ketuanya Ditangkap, Ombudsman Minta Maaf

Sabtu, 18 April 2026 08:22 WIB
Ketua Ombudsman HS mengenakan rompi tahanan dan borgol saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Ombudsman HS mengenakan rompi tahanan dan borgol saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman RI meminta maaf kepada masyarakat setelah ketuanya, HS, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ombudsman pun berjanji menjaga kepercayaan publik dengan lebih baik lagi.

HS ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu malam (15/4/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel.

Ombudsman menyatakan, kasus hukum yang menjerat HS merupakan peristiwa pada periode sebelumnya, yakni 2021-2026. Saat itu, HS masih sebagai Anggota Ombudsman. Jadi, perkara itu tidak terjadi pada masa kepemimpinan periode saat ini, yang baru berjalan sepekan.

Meski begitu, komisioner Ombudsman saat ini yang terdiri dari Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona, serta para anggota yakni: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan, tetap merasa perlu untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Kamis sore (17/4/2026).

Baca juga : Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Pimpinan Ombudsman juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan bagi HS. Ombudsman menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menyatakan akan bersikap kooperatif. “Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini,” tambah keterangan itu.

Untuk menjaga kelangsungan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal tetap berjalan sesuai mekanisme kelembagaan. Fungsi pengawasan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh proses hukum terhadap HS.

Permohonan maaf juga disampaikan Komisi II DPR. Sebab, DPR yang meloloskan HS dalam fit and proper test anggota Ombudsman pada Januari 2026.

"Kalau memang ada yang salah dari kami di Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, di Kompleks Parlemen, Jumat (17/4/2026).

Arse menyatakan, Komisi II DPR tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat HS saat fit and proper test berlangsung. Saat itu, Komisi II DPR mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Ombudsman yang telah menyaring para kandidat.

Baca juga : Indonesia Jadi Titik Terang Ekonomi Global

Ia menjelaskan, saat itu DPR menerima 18 calon. DPR menganggap, nama-nama pilihan terbaik Timsel. Dari jumlah tersebut, DPR kemudian memilih sembilan orang untuk menjadi anggota sekaligus pimpinan Ombudsman.

"Tentu Timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif. Ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Terkait nasib jabatan Ketua Ombudsman ke depan, Arse menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal sesuai undang-undang yang berlaku. "Itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," katanya.

Ia menegaskan, penanganan kasus HS sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Arse berharap peristiwa serupa tidak terus berulang. 

"Komisi II prihatin yang terjadi dengan Ketua Ombudsman. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, terutama untuk para penyelenggara negara, agar tidak ada kejadian berulang seperti ini," pungkasnya.

Baca juga : Garis Batas Diperbaharui, 173 Hektare Wilayah Malaysia Masuk NKRI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ikut memberi keterangan terkait penangkapan HS. Ia memastikan, Pemerintah tidak akan mengintervensi penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung.

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka (Kejaksaan Agung). Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. HS diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.

Perkara ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian meminta HS untuk membantu mengatur agar perhitungan tersebut menguntungkan pihaknya. HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru. Per Kamis (16/4/2026), HS ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.