Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang
Jumat, 24 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di sejumlah perusahaan bayangan (shadow company). Perusahaan tersebut diduga digunakan Zarof untuk menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perusahaan bayangan tersebut didirikan Zarof bersama produser film berinisial AW, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik menemukan lima kontainer dokumen tanah dan bangunan,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Temuan ini merupakan hasil penggeledahan terhadap dua perusahaan, yakni PT G dan PT M. Dalam penggeledahan, penyidik menyita 1.046 dokumen aset berupa tanah, kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan, hingga hotel. Selain itu, turut diamankan uang, dokumen deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan.
Syarief menjelaskan, penelusuran aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini telah berlangsung selama beberapa bulan. "Hingga penyidik menemukan fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik ZR," imbuhnya.
Baca juga : Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan
Penyidik Jampidsus menetapkan AW sebagai tersangka TPPU karena berperan menampung dan mengelola harta milik Zarof Ricar, yang kini berstatus terpidana. Penetapan tersangka terhadap AW dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Syarief memaparkan, hubungan Zarof Ricar dan AW bermula dari kerja sama keduanya dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Sejak proyek tersebut, keduanya kemudian menjalin komunikasi intensif. Pada 2025, Zarof Ricar menitipkan sejumlah aset berharga kepada AW di kantornya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aset tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, deposito, sertifikat tanah, sertifikat perkebunan kelapa sawit, hingga emas batangan. “Nilai uang tunai berkisar Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar, di luar emas dan berbagai sertifikat aset lainnya,” ujar Syarief.
Dia menyebut, AW diduga mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, dia tetap membantu menyembunyikan serta menyamarkan asal-usulnya.
Baca juga : Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2
Dalam penggeledahan di kantor AW, penyidik juga menemukan banyak dokumen kepemilikan tanah yang diduga milik Zarof Ricar. Saat ini, AW ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, Zarof Ricar tengah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2025.
Pada tingkat pertama, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda yang sama. Pengadilan juga memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan logam mulia Antam seberat 51 kilogram.
Kejagung terus mengembangkan perkara ini dengan kembali menjerat Zarof Ricar dalam kasus TPPU serta dugaan suap lainnya terkait penanganan perkara hukum. Dalam pengembangan tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni LR selaku advokat dan II selaku kliennya.
Baca juga : Ketahanan Energi RI Makin Kuat, Golkar Puji Langkah Strategis Prabowo
Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap pada penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. “Di tingkat banding sekitar Rp 6 miliar, sementara di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencucian uang dalam kasus ini.
Dikonfirmasi mengenai penggeledahan perusahaan bayangan tersebut, kuasa hukum Zarof, Erick S. Paat, mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu mengenai hal tersebut, mohon maaf. Betul belum tahu," katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (23/4/2026). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya