BREAKING NEWS
 

Dituntut 1,5 Tahun Bui, Irwan Perangin-angin Bantah Nikmati Keuntungan Pribadi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 19 Mei 2026 09:52 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan selaku mantan Direktur PTPN II bertanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Baca juga : Tamsil Linrung Puji Terobosan Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang disusun melalui mekanisme resmi perusahaan serta telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ungkap Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Selasa (19/5/2026).

Pihak kuasa hukum menjelaskan, proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif.

Adsense

Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Baca juga : Bersinar Di Tengah Peperangan, Ekonomi RI Tahan Banting Dan Diperhitungkan Dunia

Firdaus juga menyebut, dalam persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut.

Seluruh keuntungan, kata dia, masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan.

Baca juga : Menteri Maman Buka Alternatif Bahan Baku Ramah Lingkungan Atasi Krisis Plastik

Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT NDP.

Berdasarkan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu.

Aset tersebut, menurut mereka, telah menjadi bagian dari PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense