RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie menilai bantuan sapi kurban Presiden yang bersumber dari APBN perlu dipahami sebagai program sosial negara, bukan semata ibadah personal pejabat publik.
Menurut Tholabi, polemik bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai hampir Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden harus dilihat secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
“Perdebatan publik soal program ini tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik,” ujar Tholabi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat. Mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Hewan kurban idealnya berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban.
Baca juga : Prof Tholabi: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas
“Ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara,” katanya.
Meski begitu, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara demi kemaslahatan masyarakat luas.
Menurut dia, distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
“Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Tholabi mengatakan persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya penggunaan APBN untuk program berbasis Idul Adha, melainkan bagaimana konstruksi konsep dan komunikasi kebijakan tersebut dibangun.
Baca juga : GEM Salurkan 4 Sapi Kurban untuk Warga dan Karyawan di Morowali
Ia menilai apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program itu lebih tepat diposisikan sebagai distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah,” jelasnya.
Dari sisi hukum tata negara, Tholabi mengingatkan penggunaan APBN harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kemanfaatan publik.
Ia menyebut program Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki legitimasi formal selama dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dijalankan institusi pemerintah terkait.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Baca juga : DPP Golkar Sembelih 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil 1,3 Ton
Selain itu, Tholabi mengingatkan program sosial bernuansa keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik jika tata kelolanya tidak dilakukan secara proporsional.
Karena itu, distribusi bantuan perlu berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai program pengadaan sapi kurban juga berpotensi memberi dampak positif terhadap peternak lokal dan sektor pangan nasional jika dijalankan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan kepada peternakan rakyat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.