Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lapor Presiden Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Duit Rp 10,2 T ke Negara
Rabu, 13 Mei 2026 15:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan tersebut berupa penyerahan uang denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun serta penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare (Ha).
“Pada hari ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebesar Rp 10,2 triliun untuk disetorkan kepada negara,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menjelaskan, dana Rp.10,2 triliun tersebut berasal dari sejumlah kegiatan Satgas PKH.
Baca juga : Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp 10,2 T ke Negara
Rinciannya, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp.3,4 triliun dan penerimaan pajak PBB maupun non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp 6,8 triliun.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan hasil penguasaan negara. Penguasaan kembali kawasan hutan itu berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan.
Menurut Burhanuddin, dari sektor perkebunan sawit, lahan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,8 juta hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 12.371,58 hektare.
“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ketujuh seluas 2,3 juta hektare,” ujarnya.
Baca juga : Jelang Diresmikan Presiden Prabowo, Andi Gani Cek Kesiapan Museum Ibu Marsinah
Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas PKH merinci, lahan yang diserahkan pada tahap ketujuh terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
Selain itu, terdapat lahan dari pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” lanjutnya.
Jaksa Agung menegaskan, capaian tersebut menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menyelamatkan kekayaan negara yang bersumber dari sumber daya alam Indonesia.
Baca juga : Prabowo Janji Bagikan 1.582 Kapal untuk Nelayan
Menurutnya, tumpukan uang yang diserahkan bukan sekadar bagian dari seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif.
“Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH yang telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, guna mewujudkan cita-cita bangsa agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Di akhir laporannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi dan komitmen dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya