BREAKING NEWS
 

Perintangan Kasus CPO, Kejagung TSK-kan Mantan Komisioner Ombudsman

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 28 Mei 2026 06:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar. 

Syarief melanjutkan, dokumen yang diberikan kepada Marcella tersebut, digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag). 

LHP tersebut akhirnya menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wil Group, MM Group, dan PH Group dalam perkara korupsi ekspor CPO. 

Baca juga : Kemendag Andalkan 3 Program Prioritas

Kejagung mengungkap adanya aliran dana dari Wil Group kepada YHF melalui rekening orang dekatnya, ANK. 

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain,” beber Syarief. 

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wil Group. 

Baca juga : Korban Segera Pulihkan, Bandarnya Harus Disikat

Namun, Kejagung belum mengungkap besaran uang yang diterima maupun menerapkan pasal suap karena penyidikan masih terus dikembangkan. 

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta rumah YHF di Cibubur, Jakarta Timur, pada 9 Maret 2026. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi tersebut. 

Baca juga : Ditolak AS, Iran Ditampung Meksiko

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). YHF diperiksa pada pada Senin (25/5/2026). Usai diperiksa, dia tidak memberikan tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka. 

YHF yang mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan terborgol, hanya diam saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, sekitar pukul 21.11 WIB. Penyidik menahan YHF selama 20 hari pertama. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense