RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Jaksa menilai putusan banding belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang diajukan, terutama terkait pencabutan profesi advokat Marcella.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan pada 25 Mei 2026.
"Kita mengajukan kasasi, seingat saya sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Jeffry menjelaskan, Kejagung menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa.
"Khususnya terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelasnya.
Baca juga : Wamen Irene: Ekraf Tak Boleh Ada Dalam Bubble
Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan pertimbangan hakim terkait aset yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.
Menurut Jeffry, aset yang berasal dari hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti merupakan bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil, sarana, maupun keuntungan dari tindak pidana. Jadi tetap harus dirampas untuk negara," jelasnya.
Diketahui, Marcella Santoso juga mengajukan kasasi atas putusan perkara yang menjeratnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan kasasi dilakukan pada Senin (25/5/2026), berbarengan dengan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum.
Marcella merupakan terdakwa dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Para Petinggi 3 BPD di Kasus Korupsi Sritex
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Maret 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp600 juta," demikian amar putusan banding yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Putusan banding dibacakan dalam perkara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang disidangkan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 12 Mei 2026.
Majelis hakim terdiri atas Joni sebagai ketua, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Selain pidana penjara, Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama yang membebankan uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar.
Baca juga : Antisipasi Kemarau, Kementan Gercep Tinjau Saluran Irigasi Rusak Di Sukabumi
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta Marcella dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap Marcella Santoso sebagai advokat.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Februari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.