Dark/Light Mode

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Para Petinggi 3 BPD di Kasus Korupsi Sritex

Selasa, 12 Mei 2026 16:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap delapan terdakwa dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Per hari kemarin, Senin tanggal 11 Mei (2026), tim JPU (jaksa penuntut umum) telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026) petang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa bos PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama.

Pasalnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya lebih dahulu menyatakan banding usai pembacaan putusan kasusnya.

Anang bilang, perkara ini dilimpahkan ke persidangan menggunakan KUHAP lama. Demikian juga putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dalam pertimbangannya mengakomodir KUHAP lama.

Baca juga : Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap sejumlah direksi di tiga BPD dalam kasus ini. Tiga BPD dimaksud yaitu Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Jawa Tengah (Jateng), dan Bank DKI.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusannya, Kamis (7/5/2026).

Tiga mantan direksi Bank BJB yang diputus bebas yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Berikutnya, para terdakwa dari klaster Bank Jateng yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Mereka juga divonis tidak bersalah dan hakim memerintahkan untuk dibebaskan. Lalu dari klaster Bank DKI, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa.

Baca juga : Kejagung Buka Peluang Seret Pihak Lain di Kasus Tambang Samin Tan

Mereka ialah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Putusan berbeda dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa. Dia dihukum pidana 6 tahun penjara setelah hakim menyatakan dirinya terbukti menerima uang 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Sritex.

Demikian juga terhadap dua terdakwa mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama, hakim menjatuhkan vonis bersalah.

Iwan Setiawan Lukminto dihukum 14 tahun penjara dan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dihukum 12 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan subsider 90 hari pidana penjara.

Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca juga : Kaesang Kenalkan Anggota DPD Bustami Zainudin sebagai Kader Baru PSI

Sementara Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Saverino, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Namun, dirinya tidak dibebankan membayar uang pengganti dalam perkara ini.

Majelis menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.