BREAKING NEWS
 

KPK Tunggu Pelaksanaan Haji Selesai untuk Limpahkan Berkas Perkara Yaqut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 1 Juni 2026 14:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM..

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum akan melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan dalam waktu dekat.

Proses pelimpahan berkas menunggu selesainya rangkaian operasional ibadah haji. Sebab, sejumlah saksi kunci masih bertugas di Tanah Suci.

Deputi Penindakan dan Eksekusi  KPK Asep Guntur Rahayuon mengatakan, banyak saksi dalam perkara tersebut yang saat ini terlibat sebagai petugas penyelenggara ibadah haji.

Baca juga : Peruri Salurkan Hewan Kurban Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah

“Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kami juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kementerian Haji karena memang ada cukup banyak saksi yang menjadi petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penyidik mempertimbangkan kondisi tersebut agar proses persidangan nantinya dapat berjalan optimal dengan menghadirkan seluruh saksi yang diperlukan.

Adsense

“Nah, saat ini jemaah haji masih ada yang di Tanah Suci dan belum seluruhnya kembali ke Indonesia. Kami sudah mendiskusikan bahwa setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah kembali ke tanah air, Insyaallah secepatnya akan dilakukan pelimpahan dan persidangan segera digelar,” tuturnya.

Baca juga : Wamenhaj: Jaga Kesehatan, Laporkan Pungutan

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dari empat tersangka tersebut, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu ditahan oleh KPK. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum ditahan.

Baca juga : Kasus Tambang Ilegal, Kejaksaan Agung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka

KPK memastikan penahanan terhadap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pekan ini atau pekan depan.

KPK menangani perkara ini menggunakan delik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti sebelum seluruh perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense