RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 3,4 miliar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Baca juga : Kahfi Adlan Hafiz: Pembentukan Badan Khusus Ini Penting
Hakim merinci, Noel menerima uang Rp 3 miliar dari terdakwa lain, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025, IBM.
Uang tersebut disebut digunakan Noel untuk membantu mengurus persoalan hukum di Kemnaker yang dibahasakan dengan istilah “3 meter”.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, IBM menjual mobil yang dibeli dari hasil penerimaan uang nonteknis dari perusahaan jasa K3 (PJK3).
Hasil penjualan kendaraan itu sebesar Rp 1,5 miliar kemudian diserahkan kepada Noel. Karena jumlahnya belum mencukupi, IBM meminta tambahan dana dari terdakwa lain hingga terkumpul Rp 3 miliar.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Menarik, Tapi Harus Hati-hati Dan Perlu Kajian
Selain uang, Noel juga menerima satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang dikirim ke rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 435 juta selama menjabat sebagai Wamenaker pada periode Oktober 2024 hingga Januari 2025. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana kewajiban penyelenggara negara.
Hakim menilai, pembelaan Noel yang menyebut uang tersebut berasal dari hubungan keperdataan tidak didukung bukti yang memadai.
“Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti lain yang sah menurut hukum,” kata hakim.
Baca juga : DPR Minta Evaluasi Seluruh PPIU
Meski demikian, hakim menyatakan tuduhan jaksa terkait penerimaan uang Rp 1 miliar tidak terbukti secara hukum.
Menurut hakim, alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak mampu membuktikan aliran dana tersebut sampai kepada Noel.
“Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti,” tutur hakim dalam pertimbangannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.