Sebelumnya
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa guna menutupi kekurangan tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.
Dalam perhitungannya, hakim mencatat, Noel telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK melalui istrinya pada 14 Desember 2025, serta satu unit mobil BAIC BJ40 yang telah disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
Baca juga : Kahfi Adlan Hafiz: Pembentukan Badan Khusus Ini Penting
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, sebagai penyelenggara negara, Noel dinilai tidak mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. “Dan terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” beber hakim.
Usai mendengar putusan, Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Menarik, Tapi Harus Hati-hati Dan Perlu Kajian
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia,” ujar Noel di persidangan.
Ketika ditanya hakim apakah menerima putusan tersebut, Noel menjawab tegas, “Iya.”
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Usai sidang, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, masyarakat Indonesia, keluarga, dan kalangan buruh yang selama ini mendukungnya.
Baca juga : DPR Minta Evaluasi Seluruh PPIU
“Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” tutur Noel.
Ia menegaskan menerima vonis tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukannya. “saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa,” ucapnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.