BREAKING NEWS
 

Kasus Kuota Haji

Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 13 Juni 2026 13:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum itu ditempuh untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam keterangan perkara disebutkan bahwa objek permohonan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. KPK RI cq Pimpinan KPK cq Penyidik KPK tercatat sebagai pihak termohon.

Permohonan itu didaftarkan pada Rabu (10/6/2026), sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah menahan Asrul Azis Taba bersama Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour), dalam perkara yang sama.

Baca juga : Fullerton Health Akuisisi AdMedika Group, Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menurut Taufik, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang.

Selain Asrul Azis dan Ismail Adham, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan mantan Menteri Agama Yaqut (Menag) Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Adsense

KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Penyidik menduga, keduanya bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta sejumlah pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan regulasi.

Baca juga : Masuk Istana, Said Buka Peluang Perjuangkan Parliamentary Threshold 0 Persen

Dalam proses tersebut, diduga disepakati pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Selanjutnya, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ujar Taufik.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama saat itu.

Atas dugaan perbuatannya, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Praperadilan Bupati Cilacap Di Kasus Pemerasan Jatah THR Lebaran

Sementara itu, Asrul Azis diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

KPK menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan perolehan kuota tambahan yang menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beberTaufik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense