Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bupati Cilacap Di Kasus Pemerasan Jatah THR Lebaran
Minggu, 7 Juni 2026 22:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
KPK menegaskan,.seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh para pihak, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan Syamsul Auliya Rachman.
“KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut,” kata Budi, Minggu (7/6/2026).
KPK meyakini seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan telah berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
“KPK memastikan seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara cermat dan terukur.
Baca juga : Di Balik Lantai Papan GOR Lumahu: Cinta Ayah Menempa Calon Juara Badminton
Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Budi menambahkan, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, KPK akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan sikap terbuka, profesional, serta menghormati independensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati jalannya proses hukum ini secara objektif,” tuturnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi publik merupakan elemen penting dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ajukan Praperadilan
Syamsul Auliya Rachman diketahui menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga : KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Objek permohonan yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan didaftarkan pada Rabu (3/6/2026).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026). Dalam perkara ini, KPK cq pimpinan KPK bertindak sebagai pihak termohon.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana untuk kebutuhan THR Lebaran.
Penyidik menduga Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk meminta sejumlah uang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Besaran permintaan kepada masing-masing instansi berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi sejumlah pihak serta kebutuhan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Dalam prosesnya, Sadmoko diduga memerintahkan Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD) untuk menghitung kebutuhan dana yang ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Baca juga : Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Tidak Tahu Ada Permintaan THR
Pada periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan dana. Uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dan dihimpun oleh Ferry Adhi Dharma.
Namun, sebelum dana tersebut dibagikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta.
Sebagian uang ditemukan dalam sejumlah goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan diduga akan diserahkan kepada pihak eksternal.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 2025 Syamsul diduga juga memerintahkan pengumpulan dana dari sejumlah OPD untuk kebutuhan THR pihak eksternal.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan KPK dan akan memasuki tahapan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya