RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menggelontorkan uang suap dengan total mencapai Rp 91 miliar ke pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi.
Sekitar Rp 61 miliar diberikan ke sejumlah pegawai DJBC. Rp 30 miliar sisanya diserahkan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, AD alias DC.
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam perkara ini, John Field didakwa bersama dua anak buahnya di PT Blueray Cargo, yakni DK selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Awalnya, kuasa hukum John mempertanyakan selisih antara total uang yang diakuinya telah dikeluarkan sebesar Rp 91 miliar dengan nilai suap yang tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sekitar Rp 61 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Baca juga : Musyrif Diny Tekankan Adab Ziarah Rasulullah SAW
“Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.
“Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar. Rp 5 miliar itu ke Pak AD,” jawab John Field.
John menjelaskan, AD merupakan pegawai DJBC yang saat itu bertindak sebagai bendahara sebuah organisasi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, dana tersebut digunakan untuk membantu kegiatan organisasi tersebut.
Menurut John, uang diberikan secara bertahap sebesar Rp 5 miliar per bulan selama enam bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 30 miliar.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Pemerintah Pusat Harus Ikut Bantu
Saat ditanya mengenai penerima langsung dana tersebut, John menyebut uang tidak diserahkan langsung kepada AD. “Ke stafnya,” imbuhnya.
Ketika diminta menjelaskan identitas staf yang menerima uang tersebut, John menyebut nama “Alex”.
Diketahui, AD beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan DJBC. AD sempat viral lantaran berlari kencang menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa John Field selaku pemilik sekaligus pimpinan PT Blueray Cargo telah melakukan penyuapan dengan total sekitar Rp 63 miliar berupa uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat DJBC. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama dua bawahannya untuk memperlancar kegiatan importasi perusahaan.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Untuk Jangka Pendek Boleh Pakai APBN
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut nilai suap terdiri dari uang sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Total nilai suap mencapai sekitar Rp 63 miliar yang diberikan dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan, penerima suap antara lain RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ketiganya juga telah menjadi tersangka KPK.
Menurut jaksa, pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan agar barang impor milik Grup Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan di lingkungan DJBC. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.