Dark/Light Mode

Gaji PPPK Guru Dan Tenaga Medis Diusulkan Ditanggung APBN

Mardani Ali Sera: Pemerintah Pusat Harus Ikut Bantu

Minggu, 14 Juni 2026 07:15 WIB
Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR. Foto: IG PRIBADI
Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah merasa terbebani dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gaji PPPK, khususnya untuk guru dan tenaga medis, ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rifqinizamy mengatakan, jika gaji PPPK ditanggung Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah tidak terlalu terbebani. "Penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, dibiayai dari APBN," ucap Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dia yakin, kebijakan itu akan mengurangi beban Pemerintah Daerah. Anggaran daerah pun bisa dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Untuk Jangka Pendek Boleh Pakai APBN

Selama ini, gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibebankan kepada APBD. Alhasil, anggaran belanja pegawai meningkat. "Karena itu, persentase belanja pegawai juga meningkat," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, Pemerintah Pusat harus membantu Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan anggaran belanja pegawai, terutama untuk penggajian PPPK.

"Pemerintah Pusat harus ikut membantu. Karena memang ini sangat terkait dengan kesehatan fiskal daerah dan pada saat yang sama teman-teman PPPK wajib mendapatkan haknya," ucap Mardani, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (12/6/2026).

Baca juga : Komisi IV Happy, Nasib Peternak Rakyat Terlindungi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpandangan, tidak masalah jika penggajian PPPK dialihkan ke APBN. Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya digunakan untuk jangka pendek.

"Untuk jangka menengah dan panjang, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang tenggat waktunya sudah lewat hampir tiga tahun," ujar Doli, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (12/6/2026).

Untuk mengetahui pandangan Mardani Ali Sera mengenai polemik anggaran gaji PPPK di tingkat daerah, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.