RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari mobil mewah Lamborghini Aventador hingga alat berat pertambangan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita meliputi kendaraan mewah, alat berat, hingga properti.
"Ada beberapa, di antaranya kendaraan berupa Lamborghini Aventador, Fortuner, Camry, kemudian alat berat seperti ekskavator dan dump truck," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Selain kendaraan dan peralatan pertambangan, penyidik juga menyita sejumlah kavling tanah dan bangunan kantor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Anang, aset-aset tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 hingga 16 Juni 2026.
Baca juga : Kasus MBG, Kejagung Sita Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng, pemilik PT QSS, sebagai tersangka.
"Nilainya masih dalam proses taksasi. Yang penting kami kumpulkan terlebih dahulu, kemudian diupayakan dibawa ke Jakarta," katanya.
Sebelumnya, pada Mei 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Jakarta dan Pontianak.
"Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat, dan di Pontianak ada dua tempat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kami amankan," ujarnya.
Baca juga : Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Syarief menyebut, Sudianto merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera.
Menurut penyidik, pada 2017 Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Selanjutnya, pada 2018 perusahaan tersebut memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018, serta mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk area seluas 4.084 hektare.
Namun, penyidik menduga PT QSS tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin tersebut. Dalam prosesnya, perusahaan disebut tidak melalui tahapan due diligence (uji tuntas) yang memadai dan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki.
Baca juga : Kejagung Tunggu Sikap Kubu Kerry Usai Vonis Banding Kasus Minyak Mentah
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penyidik juga menduga penjualan bauksit selama periode 2020–2024 dilakukan dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perkara tersebut, Sudianto dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.