Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur

Kamis, 11 Juni 2026 17:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Asep diduga menerima akses khusus dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG.

"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, Asep merupakan pihak yang diminta oleh Sony untuk mencari mitra pelaksana Program MBG.

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," ungkap Syarief.

Baca juga : Pangdam Mandala Trikora Tegaskan TNI Tak Terlibat Kasus Mama Yasinta

Dengan akses tersebut, Asep diduga mengetahui lokasi-lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Ia kemudian diduga melakukan pengaturan terhadap calon mitra SPPG yang mendaftar melalui portal resmi mitra MBG.

Penyidik mendugaz sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi dibatalkan status pendaftarannya. Sementara pihak lain difasilitasi untuk masuk meski pendaftaran telah ditutup.

Selain itu, Asep juga diduga membantu proses pendaftaran sejumlah SPPG baru ke dalam portal yang seharusnya sudah tidak menerima pendaftaran.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," tegas Syarief.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 KUHP Nasional.

Baca juga : RPPEM Nasional Tetapkan Arah Perlindungan dan Budidaya Mangrove

Penyidik juga menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)  mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Menurut Syarief, ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra MBG diduga tidak memenuhi persyaratan dan terafiliasi dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga (mark up).

Baca juga : APJIPMI Dorong Penerapan Paradigma Baru Penanganan Malaria

Kejagung mengungkap, sedikitnya empat proyek pengadaan yang diduga menjadi objek korupsi dalam program MBG, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.

Kemudian, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi dalam program MBG tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.