Sebelumnya
Menurut Syarief, Sony merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG, sehingga dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang disangkakan. Selain itu, penyidik menilai Sony belum secara penuh mengakui perbuatannya, yang juga menjadi salah satu syarat pengajuan JC.
Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.
Keterangan tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan apabila terbukti membantu mengungkap perkara. “Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka itu apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” tegas Syarief.
Bongkar Dugaan Proyek Fiktif dan 41 Nama
Dalam pemeriksaan terkait per mohonan JC pada 18 Juni 2026, Sony melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan proyek fiktif di lingkungan BGN.
Baca juga : Djoko Setijowarno: Bila Diterapkan Sekarang Masyarakat Terdzalimi
Menurut Krisna, terdapat dua proyek yang diduga bermasalah, yakni pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat fingerprint yang seluruhnya di lakukan melalui skema sewa.
Ia menyebut, proyek tersebut mencakup sekitar 5.000 titik SPPG dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Krisna mengklaim, vendor tidak dapat menunjukkan keberadaan perangkat yang seharusnya telah dipasang di lapangan.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” beber Krisna.
Baca juga : Abdul Aziz: ERP Jurus Kendali Kendaraan Pribadi
Selain itu, Sony juga disebut telah menyerahkan informasi mengenai 41 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Data tersebut, menurut Krisna, diperoleh dari komunikasi yang tersimpan di telepon genggam kliennya dan telah dikonfirmasi penyidik.
Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG 2025–2026, Kejagung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka.
Tiga tersangka pertama adalah mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Son jaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP), yang diduga terlibat dalam pengadaan serta jual beli titik SPPG.
Baca juga : Menkum Dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum
Selanjutnya, AYS dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur calon SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT, AM, sebagai tersangka terkait dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Tersangka terbaru adalah GHS, Ketua Yayasan IFSR, yang diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian hasilnya kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.