Dark/Light Mode

Syarat Masuk Prolegnas Terpenuhi

Baleg Targetkan RUU PFII Rampung Dalam 3 Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 06:40 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Istimewa
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Beleid itu ditargetkan rampung selama tiga bulan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, Pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU PFII sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026.

Dalam amanatnya, RUU PFII harus sudah dibentuk dalam kurun waktu tiga bulan.

"Kita sepakat dalam keadaan tertentu RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam prolegnas akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026,” ujar Bob di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Bob menjelaskan, unsur keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah terpenuhi dalam RUU PFII. Sehingga, beleid usulan Pemerintah yang sebelumnya tidak ada dalam Prolegnas itu akhirnya disetujui untuk dibahas.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Stimulus Dan Genjot Investasi

"Kami mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan aspek partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU PFII nantinya," imbau politikus Gerindra ini.

Diketahui, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Bob melanjutkan, fraksi-fraksi dapat menyampaikan pandangan maupun keberatan terhadap materi muatan yang diusulkan Pemerintah itu.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menambahkan, perlu kehati-hatian dalam membuka ruang pembahasan RUU PFII yang diajukan Pemerintah di luar Prolegnas. Tujuannya agar proses pembahasan tidak menimbulkan penolakan publik setelah regulasi tersebut disahkan.

"Setiap rancangan kebijakan yang berdampak luas harus disiapkan dengan komunikasi publik yang memadai sejak tahap awal," imbau Martin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Martin, proses legislasi tidak hanya soal penyusunan aturan, tetapi juga menyangkut penerimaan masyarakat dan legitimasi kebijakan. "Jangan sampai undang-undang dikritisi setelah diketok. Karena itu menyangkut sistem kerja, dan kredibilitas kita,” tandas politikus NasDem ini.

Baca juga : Danantara: DSI Fokus Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing, Bukan Ambil Alih Ekspor

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pengajuan RUU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A UU P2SK. Dalam beleid yang baru disahkan itu, diatur perihal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Aturan turunan terkait penyelenggaraan PFII diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri yang tenggat waktunya sangat ketat.

"Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU P2SK diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," kata Eddy, sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, Eddy mengatakan, Pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas yang dimungkinkan dengan dasar argumentasi keadaan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di balik pembentukan RUU PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi pada sektor keuangan domestik. Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional.

Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Baca juga : Yuk Bergembira, Tapi Jangan Berlebihan Ya

"Pembentukan PFII juga ditujukan untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman pasar keuangan nasional," jelas Eddy.

Pemerintah, lanjutnya, memandang perlu adanya satu kawasan dengan kewenangan khusus yang berfungsi sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta berbagai layanan pendukung industri keuangan yang dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Kamis, 25 Juni 2026 dengan judul "Syarat Masuk Prolegnas Terpenuhi Baleg Targetkan RUU PFII Rampung Dalam 3 Bulan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.