Dark/Light Mode

Permudah Penanganan Kasus Lintas Batas

Menkum Dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 07:00 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Kemenkum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Kemenkum

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama penegakan hukum melalui penguatan implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Kerja sama ini diharapkan mempercepat penanganan perkara lintas negara. Termasuk pelacakan aset dan pengejaran pelaku kejahatan.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan hukum antara Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kunjungan bilateral Supratman ke Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Baca juga : Asosiasi Desa Kawal Penuh Pelaksanaan MBG Dan KDMP

Supratman menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, akses data, penelitian hukum, serta pertukaran tenaga ahli. Langkah itu diharapkan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

"Ini implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," ujar Supratman dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2026).

Eks Ketua Baleg DPR ini menerangkan, penguatan kerja sama menjadi penting karena kejahatan lintas negara terus berkembang. Aparat penegak hukum membutuhkan dukungan informasi dan alat bukti dari negara lain untuk memburu pelaku dan melacak aset hasil kejahatan.

Baca juga : Gerindra Ajak Masyarakat, Bedakan Kritik Dan Kebencian!

Melalui mekanisme MLA, Indonesia dan Rusia dapat saling membantu dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara pidana, hingga pelacakan aset. Instrumen tersebut dinilai penting dalam menghadapi berbagai tindak pidana transnasional.

Dia mengungkapkan, sejak kerja sama MLA berjalan, Rusia telah mengajukan tujuh permohonan bantuan hukum kepada Indonesia. Sebagian permohonan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkapnya.

Baca juga : Kantongi Diskresi Ketua Umum, IAS Pimpin Golkar Sulsel?

Supratman merinci, satu permohonan telah dipenuhi Pemerintah Indonesia. Tiga permohonan masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak Rusia.

Sementara satu permohonan ditolak dan dua permohonan lainnya ditarik oleh Pemerintah Rusia. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional dan perjanjian internasional yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.