RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang dari biro jasa kepada oknum petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan setoran yang diberikan biro jasa kepada oknum petugas imigrasi dengan nilai yang tidak sesuai dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar pengajuan dokumen keimigrasian dapat diproses dengan lancar.
“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” jelasnya.
Baca juga : Prabowo Terima Laporan Kapolri Soal Kamtibmas Dan Hari Bhayangkara
KPK menilai, temuan tersebut menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Budi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, Bali.
Mereka adalah Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi.
Kemudian, wiraswasta Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, wiraswasta Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR
Mereka adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam analisis terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 357 miliar diduga tidak berasal dari sumber penghasilan resmi.
KPK menduga, dana tersebut berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Baca juga : Perlu, Insentif Kendaraan Listrik yang Berkeadilan dan Tepat Sasaran
Para pemohon melalui biro jasa diduga kerap dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka dapat diproses.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menerima uang sedikitnya Rp 145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus, termasuk istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.