Dark/Light Mode

KPK Tepis Dalil Gugatan Sekjen DPR di Kasus Proyek Rumah Dinas DPR

Selasa, 7 April 2026 14:38 WIB
Foto: M. Wahyudin.
Foto: M. Wahyudin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis seluruh dalil praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Bantahan tersebut disampaikan KPK dalam nota jawaban sebagai pihak termohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

“Dalam jawaban tersebut, kami menyangkal seluruh dalil pemohon. Apa yang disampaikan pemohon tidak sesuai dengan fakta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang.

Natalia menjelaskan, sangkalan KPK akan diperkuat dengan bukti surat serta keterangan ahli yang dijadwalkan dihadirkan pada sidang lanjutan, Kamis (9/4/2026).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

KPK rencananya menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara. Ia menambahkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses ekspos perkara juga telah dilakukan dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan tersebut.

“Untuk nilai kerugian materiilnya, kami masih menunggu rilis resmi dari BPK yang akan diserahkan kepada KPK,” jelasnya.

Diketahui, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam petitumnya, Indra menilai penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan hukum.

Ia juga meminta agar KPK menghentikan penyidikan, mencabut larangan bepergian ke luar negeri, mengembalikan paspor, serta menyatakan tidak sah seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, Indra memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Berdasarkan penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada 2020 yang dikelola Sekretariat Jenderal DPR.

Proyek tersebut mencakup dua kompleks perumahan anggota DPR di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, dan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp 121,4 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.