RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya intervensi terkait perubahan hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik menemukan sejumlah dokumen penting saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026).
“Salah satu yang ditemukan saat penggeledahan adalah petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, dikutip Jumat (26/6/2026).
Selain itu, dalam penggeledahan, tim komisi antirasuah juga menyita kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
Baca juga : Hendri Satrio: Prabowo Akan Pilih Calon Yang Tidak Berambisi
Kemudian, ada juga dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali, setelah adanya tangkap tangan KPK terhadap Bupati Muara Enim, Edison, dkk pada Minggu (7/6/2026) malam.
Budi menyatakan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” tuturnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Kami Berharap Gibran Bisa Tetap Bersama
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar dari Bupati Muara Enim, Edison, untuk mempengaruhi hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
“Salah satunya pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Taufik menjelaskan, perkara bermula ketika BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Atas temuan tersebut, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RH, untuk mengurus hasil audit melalui AGG, pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan BPK.
Baca juga : Fokus Kerja, PKB Enggan Tanggapi Polemik Dalang Demo
Dalam prosesnya, AGG diduga meminta fee sekitar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Nilai tersebut disebut berasal dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.