BREAKING NEWS
 

Segera Limpahkan Berkas, KPK Pantau Kesehatan Yaqut Di Rumah Sakit Polri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 29 Juni 2026 07:20 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap, tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum. 

“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (28/6/2026). 

Dia menambahkan, KPK juga menurunkan petugas Pengawal Tahanan (Waltah) selama masa pembantaran penahanan Yaqut. 

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan Yaqut yang masih berstatus tahanan KPK. “Petugas Waltah KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” tuturnya. 

Saat ini, menurut Budi, penyidik dan jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara, ketahap penuntutan. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Ajak Semua Pemangku Kebijakan Berdiskusi

“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ucap Budi. 

KPK mengumumkan pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) malam. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang mengharuskan Yaqut menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. 

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ungkap Budi. 

KPK tengah mempercepat penyelesaian perkara dengan melimpahkan berkas Yaqut dan mantan staf khususnya, IAA alias GA. 

KPK telah memperpanjang masa penahanan Yaqut dan IAA alias GA selama 30 hari, terhitung sejak awal Juni 2026. 

Adsense

Pelimpahan direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni 2026, yakni Direktur Operasional MK Tour, ISM, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT REU, ASR. 

Baca juga : Satriwan Salim: Harus Didetailkan, Guru Seperti Apa Yang Layak

Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, menyampaikan apresiasi kepada KPK dan tim medis yang dinilai cepat mengambil keputusan untuk membantarkan penahanan suaminya demi mendapatkan penanganan kesehatan yang lebih optimal. 

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026). 

Dia mengungkapkan, saat menjenguk suaminya pada Senin lalu, Yaqut mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, mual, serta mengalami demam dan meriang dalam beberapa hari terakhir. 

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim medis Rumah Tahanan KPK dengan merujuknya ke rumah sakit. 

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6/2026), dokter penanggung jawab pemeriksaan, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, disebut merekomendasikan tindakan medis segera disertai sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah lengkap dan MRI. 

Menurut Eny, keputusan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani Yaqut. 

Baca juga : Kebijakan Bebas Visa Harus Mampu Gerakkan Ekonomi

“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberikan dukungan dan doa kepada suami saya,” harapnya. 

Senada, anggota tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK yang memberikan pembantaran penahanan atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak kesehatan kliennya. 

Menurut Mellisa, Yaqut selama ini telah menjalani pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh sejumlah dokter spesialis. 

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. 

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense