BREAKING NEWS
 

Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Langsung Ajukan Banding

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Juni 2026 16:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menyatakan banding usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Nadiem menegaskan akan terus memperjuangkan perkara hukum yang menjeratnya melalui upaya hukum lanjutan.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” tegas Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mempertanyakan sistem hukum yang menurutnya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh. “Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya.

Menurut Nadiem, vonis yang dijatuhkan kepadanya terdiri atas pidana penjara selama 10 tahun serta ancaman pidana pengganti lima tahun apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi.

Ia juga menyoroti adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim. Menurut Nadiem, hakim tersebut telah menguraikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dirinya tidak bersalah.

Baca juga : Tok! Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

“Namun kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” katanya.

Hakim yang dimaksud adalah Andi Saputra, yang menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Nadiem juga menanggapi putusan terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, dana tersebut tidak pernah diterima ataupun masuk ke rekening pribadinya.

“Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo,” tegasnya.

Ia menegaskan dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan dirinya maupun proyek pengadaan laptop Chromebook.

Adsense

Nadiem mengaku tetap berharap masyarakat Indonesia terus mempercayai pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum.

Baca juga : Tahan Uruguay, Tanjung Verde Bikin Kejutan Lagi

“Saya telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim lakukan di masa kementerian sudah kami jelaskan, tetapi seolah-olah tidak ada artinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Baca juga : Habib Aboe Bakar: Tahun Baru Islam Harus Jadi Semangat Perbaikan Bangsa

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, serta dampak kerugian negara yang besar terhadap sektor pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Majelis juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatannya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi, pendidikan, dan teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense