Dark/Light Mode

Kecewa Dituntut 18 Tahun & Bayar Rp 5,6 T, Nadiem: Ini Rekor

Kamis, 14 Mei 2026 10:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempertanyakan alasan jaksa menuntut dirinya dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurut Nadiem, secara keseluruhan dirinya menghadapi ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara.

Sebab, selain tuntutan pidana pokok 18 tahun, ia juga dibebani tuntutan uang pengganti Rp 5,6 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

"Jadi bisa dibayangkan, artinya otomatis saya dituntut 27 tahun oleh kejaksaan. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang, Rabu (13/5/2026).

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," imbuhnya.

Nadiem menyindir tuntutan jaksa sebagai sebuah “rekor” karena dinilainya lebih berat dibanding tuntutan terhadap pelaku kriminal berat.

Baca juga : Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

"Saya dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" keluhnya.

Ia juga mempersoalkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Nadiem menilai, qngka tersebut sengaja dibuat tinggi karena jaksa khawatir dirinya bisa dibebaskan.

"Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ucapnya.

Nadiem menyayangkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti, padahal dirinya merasa telah mengabdi hampir 10 tahun kepada negara.

Menurut dia, jaksa menggunakan nilai kekayaannya saat Initial Public Offering (IPO) Gojek sebagai dasar perhitungan, meski harta tersebut disebutnya bukan kekayaan riil yang dimiliki saat ini.

"Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.

Nadiem menegaskan, kekayaan dari saham Gojek yang dimilikinya diperoleh secara sah sejak 2015 dan telah dilaporkan melalui LHKPN.

Baca juga : Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

"Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Saya tidak mengerti sebenarnya alasan dari ini," ucap Nadiem.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.

Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menduga, uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diperoleh dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Sementara Rp 4,8 triliun disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.

Baca juga : Status Tahanan Rumah Dikabulkan, Nadiem Ucap Syukur

Mereka antara lain mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini masih buron.

Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan sektor pendidikan yang menjadi bidang strategis pembangunan nasional. Adapun hal yang meringankan, Nadiem disebut belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini, Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.